SUKA BLOG INI?

Jumaat, 31 Disember 2010

HUKUM MENYAMBUT TAHUN BARU MASEHI

Pertamanya, sebagai umat Muhammad SAW, kita di ajar untuk mengira peredaran hari menggunakan bulan Islam, ia terlebih afdhal. Pengiraan zakat perlu menggunakan bulan Islam bagi mengetahui "hawl" (tempoh wajibnya) sudah sampai atau belum. Justeru, secara umumnya adalah lebih baik untuk kita mengingati bulan Islam ini bagi terus menjaga identiti Islam yang tersendiri. Islam juga telah meletakkan dua hari raya yang patut disambut dan dirayakan oleh Umat Islam iaitu Eidil Fitri dan Eid Adha.

Oleh itu, sebarang sambutan majlis lain mestilah tidak menyerupai sambutan perayaan dua hari raya Islam tadi. Islam juga terbuka dalam menilai sambutan keraian yang tidak bersifat keagamaan, diterima adat dan tiada unsur yang bercanggah dengan hukum dalam sambutannya.

Tidak dinafikan bahawa terdapat para ulama yang mengharamkan sama sekali sambutan tahun baru dalam apa jua bentuk. Namun, menyambut tahun baru Masehi (yang mengikut kiraan Gregorian calendar ciptaan Pope Gregory), menurut pandangan saya, ia adalah HARUS secara bersyarat serta bergantung kepada cara sambutan dan keraian yang dibuat.

Walaupun kalendar masehi adalah ciptaan bukan Islam, namun melihat kepada penerimaan kalendar moden ini, ia tidak lagi kelihatan bersangkut paut dengan agama malah amat ramai yang tidak lagi mengetahui dan ambil endah tentang asal usulnya, apatah lagi kaitannya dengan mana-mana agama. Ia sudah dikira sebagai sebuah kalendar moden yang diterima di atas asas adat dan kebiasaan. Namun begitu, syarat-syarat seperti berikut mestilah diambil perhatian dalam sambutannya:-

* Sambutan tersebut dilakukan atas asas ‘Uruf atau ‘Adat dan bukannya di anggap sebagai suatu upacara keagamaan. Jika ia diasaskan atas dasar ibadah maka ia perlu mempunyai sandaran dalil yang jelas. Bagaimanapun jika menyambutnya atas asas adat dan diisi dengan progam yang boleh membawa kesedaran keagamaan dan kebaikan, maka saya masih berpendapat ia adalah HARUS kerana ia termasuk di bawah umum kelebihan majlis ilmu.

Justeru, sambutan tahun baru menurut adat setempat adalahHARUS DENGAN SYARAT berdasarkan penerimaan Islam terhadap adat yang tidak bercanggah dengan Islam. Kaedah Islam yang menerima adat seperti ini adalah " Al-‘Adat Muhakkamah"

Ertinya : "Adat yang tidak bercanggah dengan Syara' boleh menentukan hukum sesuatu perbuatan dan tindakan". (Rujuk Al-Madkhal al-Fiqhi Al-‘Am, Syeikh Mustafa Az-Zarqa, 2/885 ; Syarh alQawaid al-Fiqhiyyah, Syeikh Ahmad Az-Zarqa, ms 219).

Terdapat satu keadah lain berbunyi : " Innama tu'tabaru al-‘Adat iza attaradat aw ghalabat"

Ertinya : Sesungguhnya diiktiraf sebagai adat (yang tidak bercanggah) apabila ianya berterusan dilakukan dan dilakukan oleh majority". (Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Ali Ahmad An-Nadawi, ms 65)

* Tiada percampuran rambang lelaki dan wanita yang bukan mahram yang dikebiasaan membawa kepada maksiat. Bagaimanapun, syarat ini hampir mustahil untuk dijaga pada zaman ini kecuali jika dianjurkan oleh badan agama yang disertai mereka yang mempunyai ilmu agama yang baik dan bukan terbuka sebagaimana sambutan besar-besaran umum. Tatkala itu, sambutan akan menjadi haram jika syarat ini tidak dijaga.

* Tidak dicampur adukkan dengan hiburan-hiburan yang bertentangan dengan kehendak Islam. Seperti lagu-lagu memuji muja kekasih, wanita, arak. Tidak kira samada ianya lagu biasa atau nasyid (terutamanya dengan kebanjiran kumpulan nasyid hari ini tersasar dari tujuan asal mereka sehingga memperkenalkan lagu-lagu memuji-muja wanita sebagai kekasih).

* Kandungan majlis sambutan ini juga mestilah bertepatan dengan kehendak syara'. Majlis sambutan tahun baru dengan penganjuran majlis ilmu sebagai mengambil sempena cuti umum adalah diharuskan pada pandangan saya.

Ustaz Zaharuddin

www.zaharuddin.net


TAHUN BARU 2010




Dalam beberapa hari lagi tahun 2010 akan meninggalkan kita. Sebagian orang sudah bersiap-siap untuk mengadakan pesta atau perayaan menyambut tahun baru itu, terutama pemerintah pusat maupun daerah. Kalau dipikir secara sepintas, mengadakan perayaan menyambut tahun baru adalah merupakan tradisi masyarakat dunia. Oleh sebab itu sah-sah saja kita ikut meramaikan. Tapi bagaimana kiranya, selaku umat Muslim, kalau kita lihat perayaan itu dari sudut pandang Islam?

Sejarah Singkat Perayaan Tahun Baru Masehi

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, orang Romawi kuno merayakan tahun baru pada tanggal I Januari tahun 45 sebelum Masehi. Tak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma.

Julius Caesar dibantu oleh ahli astronomi dari Aleksandria, Sosigenes, mengubah sistem penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ke-7 sebelum Masehi, dengan mendesain sistem penanggalan baru yang disarankan agar dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, seperti yang digunakan di Mesir. Satu tahun dalam kalender baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari, dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 sebelum Masehi, sehingga tahun berikutnya dimulai pada tanggal I Januari.

Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tak lama sebelum Caesar terbunuh pada tahun 44 sebelum Masehi, dia mengganti nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau July. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, yaitu kaisar Agustinus, menjadi bulan Agustus.

Pada saat itu, orang Romawi kuno saling memberikan hadiah potongan dahan pohon suci, kacang, atau koin lapis emas bergambar dewa Janus (dewa pintu dan semua permulaan). Bulan Januari berasal dari nama dewa bermuka dua ini (satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang).

Lambat laun kaisar pun mewajibkan rakyat memberikan hadiah-hadiah tahun baru itu kepadanya. Sedangkan orang Persia kuno mempersembahkan hadiah telur untuk tahun baru, sebagai lambang produktivitas. Biasanya mereka memulai tahun baru pada hari panen.

Para pendeta Keltik memberikan potongan dahan mistletoe, yang dianggap suci, kepada umat mereka. Orang-orang Keltik mengambil banyak kebiasaan tahun baru orang Romawi yang menduduki kepulauan Inggris pada tahun 43 Masehi. Pada tahun 457 Masehi, Gereja Kristen melarang kebiasaan-kebiasaan tahun baru ini karena dianggap merupakan kebiasaan kafir. Pada tahun 1200-an para pemimpin Inggris mengikuti kebiasaan kaisar Romawi yang mewajibkan rakyat memberikan hadiah tahun baru.

Pada abad pertengahan hingga tahun 1600 negara-negara barat telah menggunakan sistem penanggalan yang telah direvisi, yaitu kalender Gregorian atau kalender Masehi. Kalender ini ditetapkan sebagai standar penghitungan hari internasional. Awalnya kalender ini dipakai untuk menetukan jadwal kebaktian gereja-gereja Katolik dan Protestan, dan untuk menentukan perayaan Paskah di seluruh dunia.

Masyarakat di negara-negara Eropa menggunakan tanggal 25 Maret, hari raya Kenaikan Isa Almasih, hari raya umat Kristen itu sebagai awal tahun baru. Inggris dan koloni-koloninya di Amerika Serikat ikut menggunakan sistem penanggalan ini pada tahun 1752. Tetapi akhirnya tanggal 1 Januari ditetapkan lagi sebagai hari tahun baru pada kalender yang sampai sekarang kita pakai.

Para suami di Inggris memberi uang kepada istri-istri mereka untuk membeli bross sederhana (pin). Kebiasaan ini hilang pada tahun 1800-an, namun istilah pin money yang berarti sedikit uang jajan, tetap digunakan. Orang koloni di New England, Amerika, merayakan tahun baru dengan menembakkan senapan ke udara dan bersorak, sementara yang lain mengikuti perayaan di gereja atau pesta terbuka.

Sebenarnya perayaan tahun baru Masehi merupakan bagian dari hari suci umat Kristiani, yang waktunya telah ditentukan oleh agama. Bagi orang-orang Kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru Masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa Almasih, sehingga agama Kristen disebut juga agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir disebut tahun sebelum Masehi, dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi.

Perayaan hari tahun baru Masehi, sudah lama menjadi tradisi dan ditetapkan sebagai hari libur umum nasional hampir di berbagai negara. Di Amerika Serikat, umumnya perayaan dilakukan pada tanggal 31 Desember malam, di mana orang-orang pergi ke pesta dan berkumpul, atau menonton program televisi dari Times Square di jantung kota New York. Pada saat lonceng tengah malam berdentang, sirene dibunyikan, kembang api diledakkan, orang-orang menyerukan “Happy New Year” dan menyanyikan lagu Auld Lang Syne.

Pada tanggal 1 Januari orang-orang Amerika mengunjungi sanak saudara dan teman-teman atau menonton acara televisi: Parade Bunga Tournament of Roses sebelum lomba football Amerika Rose Bowl dilangsungkan di California, atau Orange Bowl di Florida, Cotton Bowl di Texas, atau Sugar Bowl di Louisiana.

Perlu diketahui bahwa umat agama lain pun merayakan hari tahun barunya sendiri, seperti tahun baru umat Yahudi, Rosh Hashanah, dirayakan pada bulan September atau awal Oktober, tahun baru Saka (tahun baru umat Hindu), tahun baru Imlek (tahun baru Cina). Umat Islam menggunakan sistem penanggalan yang terdiri dari 354 hari setiap tahunnya, merayakan tahun baru Hijriah pada tanggal 1 Muharam.

Perayaan Tahun Baru Dalam Perspektif Islam

Islam, seperti yang diyakini oleh Muslim, adalah agama yang syumul, artinya ajaran ini mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia; dari pribadi, keluarga, masyarakat hingga negara; dari sosial, ekonomi, politik, hukum, keamanan, lingkungan, pendidikan hingga kebudayaan; dari etnis Arab ke Parsi hingga seluruh etnis manusia, dari kepercayaan, sistim hingga akhlak; dari Adam hingga manusia terakhir; dari sejak kita bangun tidur hingga kita tidur kembali; dari kehidupan dunia hingga kehidupan akhirat. Jadi kecakupan Islam dapat kita lihat dari beberapa dimensi; yaitu dimensi waktu, dimensi demografis, dimensi geografis dan dimensi kehidupan. intinya, semua dimensi hidup Muslim telah dibuatkan aturannya oleh Penciptanya. Oleh sebab itu apapun yang akan kita lakukan kita hendaknya berpandukan ajaran agama yang suci itu.

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

walau bagaimana pun banyak hal yang memang tidak bermanfaat dan bahkan dapat dipandang sebagai mubazir seperti menyalakan kembang api yang menelan biaya sampai ratusan juta rupiah dan bahkan meliyaran rupiah. Bukankah masih banyak anak-anak miskin yang tidak bisa sekolah? Bukankah masih banyak rumah-rumah gubuk tanpa lampu penerang? Bukankah masih banyak orang-orang miskin makan dari hasil mengais sampah? Tidakkah uang yang akan dipakai untuk berpoya-poya itu lebih baik untuk untuk membantu pendidikan rakyat ketimbang menghabiskan uang rakyat ratusan juta tetapi rakyat sendiri merana? Sebuah tindakan kezaliman. Oleh sebab itu, kami meminta pemerintah, khususnya pemerintah Kota Batam untuk tidak lagi menghambur-hamburkan uang rakyat hanya untuk berpoya-poya dan tidak bermanfaat sama sekali. FZ. Disarikan dari beberapa tulisan.

Segala isi kandungan didalam blog ini boleh dikongsi oleh sesiapa sahaja-SYED MOHAMAD FIRDAUS